Pasal5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974: Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
PemetaanMasalah Sesuai Elemen Siklus Pengelolaan Aset. Sesuai hasil riset dan pemeriksaan BPK tersebut, perlu dilakukan pemetaan masalah untuk mengetahui hal-hal yang kerap muncul sehingga lebih dapat ditentukan prioritas penyelesaiannya. Mengingat elemen siklus pengelolaan aset telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ofproperty and real estate companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2014-2017. Good corporate governance is defined by variables consisting of managerial ownership, institutional ownership, audit committee, independent Peraturan CSR di Indonesia tentang tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun
Perusahaantersebut diduga melakukan upaya-upaya penghindaran pajak, padahal memiliki aktivitas cukup banyak di Indonesia yakni di Jakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya. Modus lain yang dilakukan PT RNI yaitu memanfaatkan Peraturan Pemerintah 46/2013 tentang Pajak Penghasilan khusus UMKM, dengan tarif PPh final 1 persen. Memang kata Bambang
guardamarcars for sale. Jan 14, 2009 · Ketentuan tentang Anti Avoidance. Dalam menghadapi skema-skema unacceptable tax avoidance atau aggressive tax planning seperti tersebut di atas, umumnya suatu negara menerbitkan ketentuan p encegahan penghindaran pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut ini: 1.. a) Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Penghindaran
JikaAnda mengunjungi versi bahasa Inggris kami, dan ingin melihat definisi dari Peraturan agen real estat dalam bahasa lain, silakan klik menu bahasa di bagian kanan bawah. Anda akan melihat arti dari Peraturan agen real estat dalam banyak bahasa lain seperti Arab, Denmark, Belanda, Hindi, Jepang, Korea, Yunani, Italia, Vietnam, dll.
KAPpjJ.
ABSTRAK Birokrasi perizinan hingga saat ini menjadi masalah dalam berbagai hal baik bagi kalangan masyarakat biasa sampai pada property and real estate developer. Permasalahan yang diangkat pada artikel ini ialah permasalahan birokrasi perizinan yang menyangkut property and real estate developer. Hal yang dirasakan oleh mereka bahwa proses perizinan yang mempunyai banyak tahapan serta tidak adanya kejelasan lama penyelesaian proses perizinan tersebut sehingga menghambat mereka untuk ikut mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan sederhana yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Perizinan yang berbelit-belit inilah yang membuat birokrasi perizinan Indonesia yang sudah rumit menjadi tambah rumit lagi. Apalagi banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh pegawai/pejabat administrasi dalam pelayanan publik yang membuat iklim investasi dan pembangunan dikotori dengan adanya korupsi yang terjadi. Pegawai/pejabat administrasi saat ini memperlihatkan tidak adanya kompetensi yang sesuai dan keahlian yang dimiliki dalam bekerja. Maka jika melihat pegawai/pejabat administrasi sekarang ini mereka hanya melihat ranah perizinan ini sebagai sumber pendapatan bukan sebagai tempat pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya restrukturisasi dan revitalisasi terhadap tatanan kelembagaan bidang administrasi agar orang yang bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB diperlukan bagi pejabat adiministrasi dalam melaksanakan kegiatan administrasinya terutama di bidang birokrasi perizinan. Azas legalitas yang menjadi dasar dimilikinya wewenang oleh pejabat juga menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat administrasi. 1 Ahmad Rayyan merupakan mahasiswa fakultas hukum Univeersitas Sriwijaya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERMASALAHAN BIROKRASI PERIZINAN PROPERTY AND REAL ESTATE DEVELOPER DI INDONESIA Disusun oleh Ahmad RayyanNIM. 02011281722130 ABSTRAK Birokrasi perizinan hingga saat ini menjadi masalah dalam berbagai hal baik bagi kalangan masyarakat biasa sampai pada property and real estate developer. Permasalahan yang diangkat pada artikel ini ialah permasalahan birokrasi perizinan yang menyangkut property and real estate developer. Hal yang dirasakan oleh mereka bahwa proses perizinan yang mempunyai banyak tahapan serta tidak adanya kejelasan lama penyelesaian proses perizinan tersebut sehingga menghambat mereka untuk ikut mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan sederhana yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Perizinan yang berbelit-belit inilah yang membuat birokrasi perizinan Indonesia yang sudah rumit menjadi tambah rumit lagi. Apalagi banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh pegawai/pejabat administrasi dalam pelayanan publik yang membuat iklim investasi dan pembangunan dikotori dengan adanya korupsi yang terjadi. Pegawai/pejabat administrasi saat ini memperlihatkan tidak adanya kompetensi yang sesuai dan keahlian yang dimiliki dalam bekerja. Maka jika melihat pegawai/pejabat administrasi sekarang ini mereka hanya melihat ranah perizinan ini sebagai sumber pendapatan bukan sebagai tempat pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya restrukturisasi dan revitalisasi terhadap tatanan kelembagaan bidang administrasi agar orang yang bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB diperlukan bagi pejabat adiministrasi dalam melaksanakan kegiatan administrasinya terutama di bidang birokrasi perizinan. Azas legalitas yang menjadi dasar dimilikinya wewenang oleh pejabat juga menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat administrasi. Ahmad Rayyan merupakan mahasiswa fakultas hukum Univeersitas Sriwijaya. LATAR BELAKANG Permasalahan perizinan di Indonesia tidak lepas dari penilaian masyarakat mengenai adanya praktik korupsi dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat administrasi maupun pegawai administrasi dalam birokrasi perizinan. Hal ini dikarenakan sudah sejak dulu hingga sekarang masalah perizinan dan pelayanan publik yang buruk tidak pernah terselesaikan. Yang ada malah makin susah dan makin susah apalagi bagi kalangan bawah yang hanya mengurus surat atau akta. Permasalahan dalam birokrasi perizinan pun juga dirasakan oleh kalangan property and real estate developer atau yang lebih dikenal dengan pengembang perumahan-perumahan. Hal ini diketahui dari adanya keluhan langsung dari organisasi real estate tersebut yang mengeluhkan permasalahan birokrasi dalam perizinan. Mereka merasa bahwa pengurusan perizinan terlalu bertele-tele ditambah lagi adanya pungutan yang tidak jelas yang diminta agar perizinan tersebut diterbitkan oleh pejabat administrasi tersebut. Sehingga mereka merasa terhambat untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sekaligus ikut serta dalam rangka memenuhi target pemerintah dalam membangun perumahan yang banyak peminatnya. Para pengembang ini berharapa agar birokrasi perizinan dapat disederhanakan lagi serta dihilangkan budaya korupsi yang dilakukan agar tidak menghambat kegiatan yang akan dilakukan. Akibat dari masalah birokrasi perizinan ini maka iklim investasi di Indonesia pun menjadi terganggu karena investor asing tampaknya akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia ini. Maka permaslahan birokrasi perizinan ini layaknya penting untuk disinggung kepada pemerintah agar pemerintah dapat merestrukturisasi dan merevitalisasi birokrasi perizinan serta tatanan kelembagaan itu juga. Dapat kita ketahui bahwa pejabat administrasi melupakan asas legalitas yang dimilikinya dalam memberikan wewenang yang seharusnya secara otomatis disadari bats-batas wewenang yang dimiliki oleh pejabat administrasi dalam bertindak sebagai pejabat dalam pemerintahan. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik pun terlihat tidak lagi menjadi pedoman bagi pejabat administrasi dalam bertindak. Maka sudah sangatlah jelas bahwa permasalahan perizinan ini sangat mengganggu dan menjadi penghambat bagi developer and real estate developer untuk ikut serta dalam target pembangunan perumahan. Penyederhanaan dalam perizinan juga diperlukan dengan maksud agar tercapainya tujuan-tujuan yang dapat menyejahterakan rakyat dan membantu meningkatkan kualitas pembangunan di Indonesia. PEMBAHASAN Perizinan di Indonesia kini mengalami banyak permasalahan yang sudah menjadi rahasia umum sejak dulu bagi publik yang menjadi bahasan tak terselesaikan karena keterkaitan dari pejabat administrasi yang berwenang menerbitkan itu sendiri. Perizinan itu sendiri menyangkut mulai dari masyarkat biasa, pengusaha sampai pejabat dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan atas larangan terhadap suatu hal dari pejabat administrasi negara yang berwenang. Perizinan yang merupakan kebijakan haruslah diterbitkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada sebegaimana mestinya. Das sollen das sein seharusnya dan senyatanya yang ada tidak saling berkaitan dalam penerbitan atau pemberian izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat administrasi yang berwenang menyimpang dari prinsip good governance yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan administrasi. Di Indonesia sendiri perizinan menjadi penghambat masuknya investasi dari luar negeri. Birokrasi Indonesia yang berbelit-belit, waktu yang lama, ketidakjelasan, serta pungutan tidak resmi membuat kalangan investor luar negeri berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sudah menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk diselesaikan, sebagai contoh pernah ada pelayanan perizinan tiga jam yang pernah dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM beberapa tahun lalu. Namun hal itu masih belum menyelesaikan permasalahan yang ada. Dan bukan hanya menghambat investor luar negeri tetapi juga menghambat investor maupun pengembang property dalam negeri itu sendiri untuk dapat berpartisipasi dalam pemajuan dan pembangunan daerah yang ditargetkan oleh pemerintah. Tapi hingga tahun 2018 kemarin dapat kita apresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan 16 paket kebijakan disertai dengan deregulasi-deregulasi yang menjadi “biang kerok” rumitnya pengurusan perizinan. Perizinan sudah identik dengan “uang pelicin”, izin tidak resmi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal-hal itulah yang telah diketahui oleh masyarakat sebagai rahasia umum apabila hendak mengajukan perizinan kepada pejabat dengan waktu yang paling cepat yaitu 6 bulan agar izin yang diminta dapat diterbitkan. Semua hal tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan izin semata-mata demi kepentingan pribadi/kelompok kepada para property and real estate developer. Namun, juga tidak bisa dipungkiri terkadang pejabat tersebut ditawarkan langsung oleh property and real estate developer agar menerbitkan izin bagi mereka sehingga dapat melakukan pembangunan di atas lahan yang bahkan mereka tidak diizinkan untuk membangun bangunan diatas lahan itu. 2 Sumber 3 Sumber 4 Sumber Perizinan merupakan suatu kegiatan yang menghasilkan suatu keputusan yang berada di ranah publik. Azas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Azas legalitas, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Maka setiap tindakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan kegiatan administrasi didasari wewenang yang diberikan undang-undang. Permasalahan-permasalahan perizinan yang terjadi tentunya dikarenakan tindakan pejabat pemerintah dalam bidang administrasi yang melampui atau menyimpang dari wewenang yang dimiliki. Kebiasaan dalam menyimpang atau melampui wewenang ini diikuti oleh pejabat-pejabat yang selanjutnya memiliki wewenang dalam menerbitkan izin. Ditambah dengan birokrasi perizinan yang berbelit-belit dan begitu lama prosesnya menjadikan perizinan di Indonesia mungkin yang paling tidak menunjukkan adanya proses menjadikan negeri ini menjadi negara kesejahteraan. Birokrasi sendiri diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan;cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya dan sebagainya. Sehingga perilaku birokrasi perizinan ini dipandang sebagai sumber pendapatan oleh pejabat administrasi. Berikut ini merupakan kasus permasalahan perizinan yang dialami oleh property and real estate developer Jakarta, – Organisasi Real Estate Indonesia REI Jawa Tengah menyatakan masalah perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah belum seragam, sehingga saat ini masih menjadi kendala bagi pengembang untuk membangun kawasan perumahan. “Dari dulu hingga kini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi kami. Padahal pemerintah pusat sudah menyederhanakannya,” kata Ketua REI Jawa Tengah, MR Prijanto di Semarang, Senin 17/7. Menurut dia, kebijakan penyederhanaan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah. “Seperti misalnya izin amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL, dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL oleh pemerintah pusat seharusnya cukup dalam bentuk surat pernyataan, tetapi oleh pemerintah daerah harus ada izinnya,” katanya. Selain itu adalah izin lokasi. Menurut pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan dengan luas tanah di bawah 5 hektare tidak perlu ada izin lokasi, tetapi oleh pemerintah daerah izin tersebut harus dilengkapi. “Melihat kondisi tersebut, yang sebelumnya pemerintah pusat menyederhanakan 44 jenis izin menjadi 11 jenis ternyata belum berjalan efektif,” katanya. Terkait hal itu, pihaknya berharap adanya keseragaman kebijakan agar pengembang tidak merasa dirugikan. Ia mengakui akibat belum seragamnya kebijakan yang bersifat memudahkan pengembang tersebut, REI harus merevisi target pembangunan rumah di Jawa Tengah selama tahun ini. Khusus untuk rumah sederhana, dikatakannya, jika sebelumnya target pembangunan selama tahun 2017 sebanyak unit, saat ini direvisi menjadi unit. “Padahal untuk rumah sederhana ini peminatnya sangat banyak, di sisi lain pembangunan rumah sederhana ini kan Arti Birokrasi menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia. juga untuk menyukseskan program pemerintah,” katanya. Prijanto mengatakan hingga saat ini dari unit yang ditargetkan, realisasi pembangunan baru mencapai 40 persen. Dari kasus diatas dapat diketahui bahwa Organisasi Real Estate Indonesia REI Jawa Tengah sendiri pun merasakan rumitnya dalam mengurus perizinan, padahal mereka sedang mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan yang banyak peminatnya. Terlalu rumitnya birokrasi perizinan tak henti-hentinya dikeluhkan mulai dari masyarakat tingkat atas sampai bawah tapi memang nyatanya seperti itu bagaikan homo homino lupus manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya yang benar-benar dipraktekkan dalam negara demokrasi ini yang menjunjung kesejahteraan rakyatnya. Hingga saat ini pun birokrasi perizinan benar-benar menghambat masyarkat dalam mengurus suatu hal yang berkenaan dengan administrasi. Bukan hanya soal perizinan besar seperti IMB Izin Mendirikan Bangunan namun birokrasi perizinan hingga kini menjadi maslah bagi masyarkat saat mengurus KTP Kartu Tanda Penduduk, KK Kartu Keluarga dan hal lainnya yang seharusnya dapat diselesaikan secara professional sesuai tugas gugus yang dimiliki oleh pejabat/pegawai administrasi. Berikut ini tahapan perizinan yang harus dipenuhi pengembang properti JAKARTA, - Mengembangkan suatu kawasan menjadi pemukiman di suatu daerah bukanlah perkara mudah. Ada segudang perizinan yang harus dikantongi sebelum sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi. Analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menjelaskan, secara sederhana pengembangan sebuah kawasan meliputi tiga kegiatan yaitu pembelian atau pengadaan tanah, konstruksi, dan pengelolaan properti. "Untuk melakukan pembangunan, maka sederhananya, izin yang dibutuhkan adalah Izin Mendirikan Bangunan IMB,” kata Eddy kepada Sebelum IMB dikantongi, pengembang harus memastikan bahwa kawasan yang akan dikembangkan memang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW. Namun bila belum termasuk, maka dapat mengusulkan perubahan RTRW ke pemerintah daerah pemda untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD. Setelah berubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk memperoleh izin lokasi ke pemerintah kabupaten/kota. Nantinya, pemkab/pemkot akan meminta rekomendasi kepada pemerintah provinsi pemprov. Rekomendasi pemprov akan menjadi dasar bagi pemkab/pemkot dalam menerbitkan izin lokasi. Baru setelah itu pengembang mulai melakukan proses pembebasan lahan dari warga. "Setelah pembebasan tanah tuntas, pengembang dapat mengajukan permohonan hak atas tanah, pada proses ini pengembang akan memperoleh hak atas tanah induk, dalam hal ini Hak Guna Bangunan HGB induk," terang Eddy. Bila HGB Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang. Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah IPPT, Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota KRK, dan Rencana Tapak atau site plan. Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Sumber Lingkungan Hidup amdal, Analisa Dampak Lalu Lintas amdalalin, Izin Lingkungan, dan terakhir IMB. "Untuk apartemen, karena masuk dalam kategori rumah susun rusun dan tunduk pada UU tentang Rusun, ada juga syarat pertelaan yang perlu disahkan oleh pemerintah daerah, selain dari izin-izin yang telah disebutkan sebelumnya," tuntas Eddy. Dalam perizinan terdapat asas legalitas, asas profesionalitas, kepastian hukum, keseimbangan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu dan keterjangkauan. Asas-asas ini menjadi dasar bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan kegiatan administrasinya. Asas-asas tersebut menjadi landasan filosofis yang seharusnya dijalankan oleh pejabat kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Namun yang terjadi pejabat sama sekali tidak memegang asas-asas tersebut dalam menjalankan kegiatan administrasinya bahkan kadang mereka terlihat tidak tahu dan tidak memahami asas-asas tersebut dalam pelayanan publik. Pelayanan publik dalam konsep Good Governance secara konseptual menunjukkan suatu proses yang memposisikan rakyat sebagai berhasilnya tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Good Governance adalah suatu pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN korupsi,kolusi dan nepotisme. Suatu kondisi yang menjamin tentang adanya proses kesejajaran, kesamaan dan keseimbangan peran serta saling mengontrol diantara komponen pemerintahan, rakyat dan usahawan. Ketiga komponen tersebut punya tata hubungan yang sama dan sederajat. Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadapa tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif. Dalam pelaksanaan pelayanan publik para pegawai/pejabat administrasi tidak lepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB. Dalam UU tahun 1999 menegaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara, Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara; Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif; Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus Sumber dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB telah diketahui sebagai dasar bagi pegawai/pejabat dalam menjalankan kegiatan administrasi dan sudah sangat jelas prinsip dan asas-asas tersebut merupakan yang dicita-citakan pula oleh masyarakat agar diterapkan dalam setiap instansi administrasi baik pusat maupun daerah harus saling sejalan dan terintegrasi. Prinsip dan asas-asas ini juga terdapat dalam hukum administrasi negara dan hukum perizinan yang diajarkan kepada mahasiswa sarjana untuk dipelajari dan diingat sehingga dapat melihat dan sekaligus mengawasi bagaimana jalannya sistem administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah. Apabila prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB ini tidak dilaksanakan oleh pegawai/pejabat administrasi maka secara tidak langsung pegawa/pejabat administrasi tersebut tidak patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai ground norm norma dasar yang menjadi dasar dibentuknya uu ttg perizinan dan diberikannya wewenang kepada pegawai/pejabat yang bekerja dalam pelayanan publik itu. Maka seharusnya segala dasar hukum sejalan dengan praktiknya di masyarakat sehingga masyarakat menjadi terbantu/terlayani dengan baik bukan menjadi susah karna berhadapan dengan pelayanan negara yang seharusnya menjadi yang paling depan dalam membela rakyat. Dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pelayanan publik dapat diberikan kepada pemberi layanan dalam bentuk subsidi atau kemudahan. Penataan kualitas pelayanan publik secara prima yang cepat, pasti, mudah, biaya layak, transparan dan akuntabel, dengan program perbaikan manajemen, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur serta petugas pelayanan publik, dan pencegahan praktik penyimpangan prosedur pelayanan. Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi dilingkungan Pemda kepedulian aparat pemerintah dalam menangani berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang optimal. dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku. penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan ada kebijakan sistem remunerasi optimalnya pemanfaatan teknologi informasi optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli. Kebijakan memperbaiki pelayanan publik perlu membentuk suatu iklim usaha yang dapat meminimalkan risiko berusaha. Terdapat dua risiko yang menjad ipatokan awal, yaitu risiko politis dan risiko pengaturan. Kompetisi dalampemberian pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang efisien. Kecenderunga npenyalahgunaan kewenangan akan merendahkan mutu pelayanan. Harapan masyarakat sebagai pelanggan memiliki peranan yang besar sebagai standar perbandingan dalam evaluasi kepuasan maupun kualitas. KESIMPULAN Bahwa permasalahan birokrasi perizinan hingga saat ini masih belum terselesaikan dan “pejabat-pejabat/pegawai-pegawai nakal” memutarbalikkan kembali ke keadaan semula ketika negara berusaha menyederhanakan proses birokrasi perizinan. Perlu adanya restrukturasi dalam sistem pelayanan publik agar orang yang ingin masuk mengurusi birokrasi perizinan tidak menganggap bahwa ranah tersebut sebagai sumber pendapatan. Restrukturisasi diperlukan agar proses birokrasi perizinan tidak menghambat pelaku property and real estate developer dalam mendukung target pemerintah untuk membangun perumahan sederhana yang banyak peminatnya. Restrukturasi juga diperlukan agar tidak menghambat perizinan investasi dari luar negeri yang dapat menjadi faktor memajukan perekonomian bangsa. Pelaku investor dan property and real estate developer dalam negeri harus menjadi perhatian bagi negara dalam memberikan pelayanan publik agar terjadi hal yang saling menguntungkan antara pihak swasta dan negara. Birokrasi perizinan juga sangat harus memerhatikan masyarakat sebagai khalayak umum yang perlu disejahterakan hak-haknya tanpa melihat status atau kedudukan. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB harus selalu menjadi pegangan bagi pejabat administrasi paling atas hingga pegawai pelayan publik dalam melaksanakan kegiatan administrasi terhadap semua kalangan masyarakat. Dan juga yang sebenarnya selalu sangat diperlukan ialah pendidikan anti KKN korupsi, kolusi dan nepotisme bagi pejabat administrasi dan pelayan publik administrasi. DAFTAR PUSTAKA KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia UU tahun 1999 Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik , Sinar Grafika Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, , Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Muhammad Zainul ArifinDPD lahir sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Utusan daerah ditunjuk oleh DPRD provinsi didaerah, sedangkan utusan golongan ditunjuk oleh organisasi kemasyarakatan, hal ini jugalah yang mendasari untuk meniadakan utusan daerah dan utusan golongan dan diganti dengan terbentuknya lembaga baru yaitu DPD, lembaga ini terbentuk dalam kerangka demokrasi, maka anggota DPD RI ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap provinsi dan DPD RI merupakan lembaga pada tingkat nasional yang selama masa jabatan 5 tahun bersidang di Ibukota negara Republik Indonesia untuk menyuarakan aspirasi masyakat dan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional. Muhammad Zainul ArifinMeria UtamaThe fundamental problem faced by this nation is corruption which is increasingly sophisticated in its mode. Almost every year the capture operations carried out by the Corruption Eradication Commission continue to rise. On the one hand what is done by the KPK must be appreciated. But from the other side we should realize that corrupt behavior is increasingly pervasive every day and increasingly sophisticated mode. So that extraordinary crime efforts must continue. For 2018 alone, the KPK has succeeded in securing the risk of state losses reaching 500 billion rupiah. However, if there is no preventive effort to prevent state losses from corruption, then the KPK's position will only continue to be a thief catcher, not a peace giver. One of the ideas in this text is the seizure of corruptor assets as a way to give a deterrent effect to the perpetrators. Namely in the form of ways to provide deterrent effects to reduce corruption in this country Abstrak Persoalan mendasar yang dihadapi oleh bangsa ini adalah korupsi yang makin canggih modusnya. Hampir setiap tahun operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus naik. Disatu sisi apa yang dilakukan oleh KPK harus diapresiasi. Namun dari sisi lain harusnya kita menyadari bahwa perilaku korupsi makin menggurita tiap harinya dan makin canggih modusnya. Sehingga upaya extraordinary crime harus terus dilakukan. Untuk tahun 2018 saja KPK berhasil mengamankan resiko kerugian negara yang mencapai 500 miliar rupiah. Namun jika tidak ada upaya preventif untuk mencegah kerugian negara oleh tindak korupsi maka posisi KPK hanya akan terus menjadi penangkap maling bukan pemberi kedamaian. Salah satu gagasan yang ada dalam naskah ini adalah penyitaan asset koruptor sebagai cara untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Yakni berupa cara pemberian efek jera guna mengurangi korupsi di negara Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik , SutediSutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar GrafikaUnderstanding The Role Of Village Development Agency In Decision MakingMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In IndonesiaMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 TahunMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016
Foto Suasana bangunan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan IMB di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat 8/6. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengembang kesulitan untuk membangun rumah baru untuk tahun 2022 mendatang. Pasalnya, hingga kini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB. Alhasil, tahun 2022 terancam tanpa pembangunan rumah baru."Sementara ini kan vakum. Kalau saya ditanya prediksi economic outlook property tahun 2022 ya bingung. Gimana mau jualan?" Kata Ketua Real Estate Indonesia REI Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Rabu 22/12/21.Saat ini pembangunan rumah atau properti memang masih berjalan, namun itu merupakan hasil dari izin yang keluar sejak zaman IMB. Itu pun jumlah pembangunannya tergolong sedikit. Adapun setelah pemerintah mengubah ketentuan IMB ke PBG beberapa bulan lalu, maka belum ada izin lagi yang keluar. "Karena nunggu. Pembangunan yang jalan ini in progress dari sebelumnya. Yang baru nggak ada," kata terhambatnya PBG maka relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPNDTP untuk sektor properti menjadi tidak maksimal. Inden properti pun bisa terjadi akibat terlambatnya birokrasi"Besok saya ada zoom dengan Direktorat Jenderal Pajak Pusat ini gimana realisasi PPN DTP terhambat karena adanya penundaan PBG," ujar Buah Hasil UU Cipta KerjaPresiden Jokowi resmi menghapus ketentuan soal Izin Mendirikan Bangunan IMB. Sebagai gantinya ada ketentuan soal persetujuan bangunan gedung PBG yang fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis ini diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 16 tahun 2021 tentang PP UU No 28 tahun 2002 tantang bangunan Pasal 1 pada poin 17 disebutkan bahwa "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung"Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak PP 36 tahun 2005, memang sempat mengatur soal IMB, pada pasal 14.1 Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.2 Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.3 Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan terbaru ini mengatur soal fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; sanksi administratif; peran Masyarakat; dan pembinaan. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Bos Properti Ngeluh, IMB Dihapus Malah Runyam Bin Pusing! hoi/hoi
REI Bisnis Properti Terganjal Rumitnya Regulasi Jakarta, CNBC Indonesia- Kinerja sektor properti disebut Real Estate Indonesia REI masih terhambat sejumlah regulasi. Dimana menurut Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Ganie kebijakan pemerintah pusat sudah sangat akomodatif, namun sayangnya masih terganjal dengan peraturan daerah contohnya aturan mengenai aturan rumah diharapkan nantinya Omnibus Law terkait investasi diharapkan dapat mengurai persoalan di sektor properti. Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Ganie dalam Power Lunch , CNBC Indonesia Selasa, 10/12/2019 Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
What is included in the term “real estate”? Indonesian law and regulations do not specifically use the term “real estate.” However, the term real estate in the Indonesian language includes the following Land Any buildings or structures on it Generally, buildings or structures on land are also owned by the land owner. However, Indonesian land law acknowledges the horizontal land separation principle asas pemisahan horizontal, where buildings or structures on a land are not part of the land, ie, the rights over the land does not automatically cover ownership over the buildings or structures on it. What laws govern real estate transactions? Real estate in Indonesia is covered by land laws. In Indonesia, the government holds title to all land under Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Provisions the “Agrarian Law”. Generally, anyone who wants to use land must obtain a land title from the government. Most land titles have fixed validity periods. Where applicable, the validity period of a land title may be extended after the holder of the land title has met the extension requirements and there are no zoning changes or other public interest requirements. Other than the Agrarian Law, land in Indonesia is regulated in various government regulations and decrees/regulations issued by the State Ministry of Agrarian or Chair of the National Land Agency Badan Pertanahan Nasional the “Land Office”. Some of these regulations are Government Regulation No. 40 of 1996 on the Right to Cultivate, Right to Build and Right to Use Government Regulation No. 103 of 2015 on Property Ownership by Foreign Citizens Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of National Land Agency issued Regulation No. 29 of 2016 on Procedure for Granting, Releasing, or Transferring Land Rights over Residential Houses to Foreign Nationals in Indonesia Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration “GR 24/1997” Law No. 20 of 2011 on Apartments What is the land registration system? Indonesia’s land registration was initially based on a system commonly known as “registration of deeds.” After the Agrarian Law was enacted in 1960, Indonesia adopted a system known as “registration of title” because i land registrations are recorded in a land registration book at the relevant Land Office; and ii land title certificates are issued to serve as strong evidence of ownership to land. However, the Land Office does not provide a guarantee on the status of the land being registered as land certificates do not construe absolute evidence of ownership, ie, a land certificate may be cancelled if other parties can prove in a court of law ownership over the plot of land title that the land certificate covered. GR 24/1997 provides that a certificate is a proof of rights which serves as strong evidence of the physical and juridical data stated therein, as long as the physical and juridical data is in accordance with the data stated in the related measurement letter and land registration book. In brief, the process for issuing a land certificate is as follows Once all requirements to obtain a land title have been fulfilled, the relevant Land Office will issue a decision letter on the granting of a new land title After the granting of the new land title, the new land title holder will need to register the land, and the land title certificate will be issued by the regional Land Office The issuance of a land title certificate will occur after the company/individual pays the administrative fees in relation to the issuance of the land title which can be substantial depending on the circumstances and the land acquisition duty Bea Perolehan Tanah dan Bangunan at a rate of 5% of the estimated value of the land determined by the government Which authority manages the registration of titles? Land title registration is managed by the Land Office having jurisdiction depending on size and where the land/premises is located. What rights over real property are required to be registered? According to the Agrarian Law, the main types of registered land titles are Right to own Hak Milik “HM” HM is the strongest and fullest/highest hereditary right that may be held with respect to land. HM does not have aby time limit and can only be owned by Indonesian citizens individuals and some entities determined by the government eg, social and religious institutions. Other Indonesian corporate entities and foreign citizens may not own land with HM. If business entities want to obtain this HM, the HM must consequently be converted into a title that can be owned by the entity which intends to acquire it. Right to cultivate Hak Guna Usaha “HGU” HGU title is the right to cultivate land which is administered by the state HGU can only be used for agriculture, plantations, fisheries and/or poultry farming.[1] HGU can be granted for a maximum of 35 years and can be extended for an additional maximum of 25 years. A holder of HGU can also renew this land right for a maximum subsequent period of 35 years after the term of the extension expires. HGU may be granted only to i Indonesian citizens; and ii Indonesian corporate entities that are domiciled in Indonesia, including PT PMA. Right to build Hak Guna Bangunan “HGB”; HGB title is a right to establish and construct buildings on a plot of land. Similar to an HGU title, and HGB title may be encumbered for security purposes. HGB is granted for a maximum period of 30 years and can be extended for an additional maximum period of 20 years. A holder of HGB can also renew this land right for a maximum subsequent period of 30 years after the term of the extension expires. HGB may be granted to i Indonesian citizens; and ii Indonesian corporate entities established under Indonesian law and domiciled in Indonesia, including PT PMA. Right to use Hak Pakai “HP” The Agrarian Law defines HP as the right to use and/or collect the products from the land directly administered by the state. The land on which HP title can be granted includes state land, the HM and right to manage Hak Pengelolaan "HPL" land. This means that HP title can be created on top of these land titles HM and HPL and is not a title to the land itself. HP may be owned by any of the following Indonesian citizens Foreigners residing in Indonesia Corporate bodies established according to Indonesian law and domiciled in Indonesia Foreign corporate bodies with representatives in Indonesia Departments, non-department government bodies and regional governments Foreign country representatives and international organization representatives Religious and social institutions Based on the regulations, HP title is granted for a maximum of 25 years and can be extended by a maximum of 20 years except for HP title for residential property of resident foreigners see below. HP on HM land is granted for a maximum of 25 years but cannot be extended, although it can be renewed based on a new agreement between the holder of the HM and the holder of the HP. The agreement must be made before a land deed official Pejabat Pembuat Akta Tanah or a "PPAT" and the HP must be registered at the relevant Land Office. Based on the regulations, HP title is granted for a maximum of 25 years and can be extended by a maximum of 20 years except for HP title for residential property of resident foreigners see below. HP on HM land is granted for a maximum of 25 years but cannot be extended, although it can be renewed based on a new agreement between the holder of the HM and the holder of the HP. The agreement must be made before a land deed official Pejabat Pembuat Akta Tanah or a “PPAT” and the HP must be registered at the relevant Land Office. [1] Please note that in practice, this would depend on the interpretation of the Land Office. The Land Office could interpret the HGU usage broadly as “cultivation activities.” What documents can land owners use to prove ownership over real property? Land ownership may be proven using a certificate of land title. Can a title search be conducted online? Indonesia does not have a centralized database where a party can access and obtain public information on a particular Indonesian company. If a company owns land and you want to verify this, land searches can be conducted at the local Land Office where the land is located. Similar to courts, every municipality/regency in Indonesia has its own local Land Office. The local Land Office operates under the coordination of the central Land Office in Jakarta. Each Land Office maintains a land registration book that contains records of land ownership in its jurisdiction, including the land certificates issued to landowners/holders of land titles and whether the land is subject to any security/encumbrance ie, Hak Tanggungan. The land registration book is also maintained and updated manually. Can foreigners own real property? Are there nationality restrictions on land ownership? Foreigners can hold land title in Indonesia if they reside in Indonesia as evidenced by a valid stay permit “resident foreigner”. The land title that can be held by resident foreigners are limited to HP over HM, HP over state land, or HP originating from the conversion of HM or HGB. As an exception to the HP title in general, HP titles issued for resident foreigners is granted for a maximum period of 30 years and can be extended for an additional maximum period of 20 years, and may be renewed for a maximum subsequent period of 30 years after the term of the extension expires. Under the new HP related regulations, if a house or apartment currently under HM or HGB title is purchased by a resident foreigner, then the conversion of the title to become HP will automatically happen, and if the house or apartment is then transferred to an Indonesian, the title can be re-converted to a HM and HGB title. If a resident foreigner buys a residential property built on land with HGB title, the title of the residential property will be deemed to be converted into HP upon the signing of the sale and purchase document before a PPAT. The PPAT will then register the transaction at the relevant Land Office so that the Land Office can manually update the title certificate to reflect the change of the residential property from HGB to HP. For strata title apartments or HMSRS, the title of the underlying land will remain HGB title. So upon a purchase by a resident foreigner, only that particular unit will be converted into a HP strata title Hak Pakai Atas Satuan Rumah Susun. Only if all apartment units are owned by resident foreigners can the underlying land be converted to HP title. The government stipulates minimum prices for houses or apartments that can be purchased by resident foreigners depending on the location of the house or apartment. For example, in Jakarta the price of a house must be IDR 10 billion or more while for an apartment it must be IDR 3 billion or more. For the Banten and Bali provinces, the price of a house must be IDR 5 billion or more while for an apartment IDR 2 billion or more. Resident foreigners except for foreign country representatives or international agency representatives can only have one plot of land per person/family and the maximum land area is 2,000 square meters which can be increased subject to approval from the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of Land Office. Can the government expropriate real property? Land titles granted by the government have a specific permitted use and the holder of the land title is obligated to use the land in accordance with the permitted use. Failure to fulfill this obligation will give the government the right to initiate a land title revocation process. Further, if the government intends to use plots of land that have been granted land titles to other parties prior to the expiry of the validity period of the land title, the government is obligated to provide compensation to the holder of the land title. How can real estate be held? Generally, real estate interest can be held under the following land titles Land ownership Land lease What are the usual structures used in investing in real estate? Direct ownership Please see above on land ownership by a resident foreigner. Otherwise, if a foreign entity wishes to invest in real estate, it needs to establish an Indonesian legal entity to own a land title in Indonesia. How are real estate transactions usually funded? Real estate transactions can be funded by the company’s internal funds or by institutional lenders such as banks. An institutional lender will likely take collateral security over the plot land in the form of security interest over a land right Hak Tanggungan. Hak Tanggungan is a security interest over a land right with or without an asset which is inseparably attached to the land in favor of the lender. Hak Tanggungan provides a preferred position over the proceeds of the sale of the land to the grantee creditor who is granted a Hak Tanggungan vis-à-vis other creditors. Who usually produces the documentation in real estate transactions? Generally, the buyer’s lawyer will prepare the documentation related to the acquisition of real estate. To transfer title due to sale and purchase, exchange, grant, or in-kind contribution, the parties to the transaction must sign a title transfer deed in a form already prepared by the government, and the execution of such deed must be conducted before a PPAT who is licensed to practice in the area where the land is located. Can an owner or occupier inherit liability for matters relating to the real estate even if they occurred before the real estate was bought or occupied? As a general rule, the new owner does not inherit liability for matters that occurred prior to it holding title to the real property. With respect to taxes imposed on the land and building, the land law and its implementing regulations require those taxes to be settled prior to a transfer of title. Does a seller or occupier retain any liabilities relating to the real estate after they have disposed of it? As a general rule, the seller retains historical liabilities relating to the real estate after they have disposed of it.
peraturan real estate indonesia