(jika pengurusan pembuatan akte diwakilkan kepada orang lain) 9 Mengisi formulir F2.02/ A3 (dikantor desa) 10 Mengisi Formulir Pembuatan Akte (dikantor desa) Catatan : Untuk anak yang berumur lebih dari 60 hari (2 bulan), dan orang dewasa yang belum pernah membuat/memiliki akte, setiap persyaratan di fotocopy 3 lembar. Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada: Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya). 1.3.2. Mengetahui tahapan-tahapan dalam pembuatan akta kelahiran. 1.3.3. Mengetahui Standart Operational Procedure (SOP) dari pembuatan akta kelahiran. 1.3.4. Mengetahui kelemahan dan kelebihan dari Sistem Informasi Adminstrasi Kependudukan (SIAK). 1.3.5. Merekomendasikan alur pembuatan akta kelahiran yang baru. Akta Kelahiran penting dimiliki setiap anak yang lahir sebagai bukti pengakuan negara atas kelahirannya. Namun, tak jarang masyarakat abai dengan Akta Kelahiran dan baru membuatnya saat dewasa. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Akta Kelahiran bisa dibuat saat dewasa. Syaratnya, adanya saksi yang mengetahui peristiwa Akta Kelahiran : 0813-8531-8459. 2. Akta Kematian : 0812-9285-4446. 3. Akta Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak : 0812-9285-4447. Layanan Informasi Disdukcapil : 0811-166-864. Layanan Pengaduan Masalah NIK dan KK (Konsolidasi) : 0811-1158-676. Jam Operasional Whatsapp : 08.00 - 12.00 (Hari Kerja) Portal Resmi Pemerintah Kota Depok. ADVERTISEMENT. 1. Syarat Akta Kelahiran untuk Anak WNI. Berikut syarat dan dokumen untuk membuat surat kelahiran anak agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas yang dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 88ac2DW.

biaya pembuatan akta kelahiran dewasa